Dalam kehidupan pribadi, ia dikenal sangat tertutup dan disebut telah menikah dengan seorang pengacara bernama Teuku Nasrullah.
Awal Karier Doktif di Media Sosial
Langkah Doktif terjun ke media sosial bermula dari keinginannya berbagi edukasi soal keamanan produk kecantikan. Melalui TikTok, ia mulai mengulas berbagai produk skincare yang populer di kalangan warganet, lengkap dengan hasil uji kandungan menggunakan pendekatan ilmiah.
Berbeda dari kebanyakan influencer kecantikan, Doktif tidak hanya memberikan opini, tetapi juga menampilkan data laboratorium untuk membuktikan klaim produknya.
Pendekatan transparan ini membuat banyak orang tersadar akan pentingnya memahami label dan kandungan skincare sebelum digunakan. Seiring waktu, namanya kian dikenal dan pengaruhnya meluas hingga ke Instagram serta platform digital lainnya.
Perseteruan Doktif dan Richard Lee Masuk Ranah Hukum
Konflik antara Doktif dan dokter Richard Lee kini memasuki fase serius. Keduanya saling melaporkan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda oleh Polda Metro Jaya.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee.
Laporan tersebut tercatat pada 6 Maret 2025 dan berkaitan dengan pernyataan Doktif yang menuding Richard Lee menjalankan praktik ilegal di salah satu klinik. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat pembuktian.
Tak lama berselang, Richard Lee menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen berdasarkan laporan Doktif yang dilayangkan sejak Desember 2024. Hingga kini, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sempat meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan? Ini Fakta Terbaru Status Tersangka dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Tidak Ditahan, Polisi Utamakan Mediasi
Baik Doktif maupun Richard Lee tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan. Doktif hanya dikenakan kewajiban wajib lapor karena ancaman pidana dalam kasus yang menjeratnya maksimal dua tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Jika mediasi tidak dihadiri atau menemui jalan buntu, proses hukum dipastikan akan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
