POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlaku mulai Januari 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis sektor riil.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan KUR 2026 adalah penerapan sanksi tegas terhadap perbankan dan lembaga penyalur yang mempersulit proses pengajuan KUR. Pemerintah menilai, hambatan administratif dan praktik seleksi berlebihan selama ini menjadi salah satu kendala utama UMKM dalam memperoleh akses pembiayaan yang adil dan merata.
Melansir dari channel Youtube @Republic's Java, dalam videonya berjudul “SANKSI JIKA MEMPERSULIT PENGAJUAN KUR” yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Perekonomian, ditegaskan bahwa penyaluran KUR harus kembali pada tujuan awalnya, yakni memperluas inklusi keuangan dan memperkuat daya tahan UMKM.
“Kami tidak akan mentoleransi lembaga penyalur yang mempersulit UMKM. Jika terbukti melanggar, sanksinya jelas, termasuk penghentian subsidi KUR,” tegas perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Harga Perak Antam Hari Ini, 7 Januari 2026: Naik Mengikuti Emas, Tembus Rp50.865 per Gram
Aturan Utama KUR 2026 yang Perlu Diketahui UMKM
Kebijakan KUR 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan yang bersifat struktural dan berdampak langsung pada pelaku usaha. Berdasarkan paparan resmi pemerintah dan laporan media nasional, berikut poin-poin utama aturan KUR terbaru.
Pengajuan KUR Tidak Lagi Dibatasi Jumlahnya
Pada skema sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi maksimal dua kali untuk sektor perdagangan dan empat kali untuk sektor produksi.
Mulai 2026, batasan tersebut dihapus. Pelaku UMKM dapat mengajukan KUR berkali-kali selama memenuhi persyaratan kelayakan usaha dan kemampuan bayar.
Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas pembiayaan bagi UMKM yang sedang berkembang dan membutuhkan tambahan modal kerja secara bertahap.
Baca Juga: Bansos KJP Plus Januari 2026 Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Cek Daftar Barang yang Bisa Dibeli
