KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota terkait nasib pedagang Pasar Taman Puring yang terkatung-katung pascakebakaran.
Sekretaris Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Aisyah mengatakan, SK penetapan Pasar Taman Puring saat ini telah habis masa berlakunya.
“Untuk SK Penetapan Taman Puring saat ini kondisinya sudah habis masa berlaku. Sehingga kami masih menunggu penetapan selanjutnya dari Walikota,” kata Aisyah melalui pesan singkat, Rabu, 7 Januari 2026.
Aisyah juga menyampaikan, kebijakan penetapan lokasi sementara bagi pedagang Pasar Taman Puring sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota.
“Setelah kami cek untuk kebijakan penetapan lokasi sementara PKL itu merupakan wewenang Walikota,” jelas dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Jakarta Selatan Anwar belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.
Setengah Tahun Terkatung
Puluhan pedagang Pasar Taman Puring masih bertahan di tengah kondisi pasar yang menyisakan dampak kebakaran yang terjadi sekitar setengah tahun lalu.
Pantauan Poskota di lokasi, Rabu siang, sejumlah pedagang tetap berjualan dengan mendirikan lapak menggunakan tenda seadanya.
Beberapa lapak terlihat ringkih karena hanya bertumpu pada tiang besi sederhana. Kondisi tersebut dikeluhkan pedagang yang bertahan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Kebakaran Ruko di Cikarang Timur Tewaskan Ibu Rumah Tangga, Dua Orang Luka Bakar
