Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Harta Gono-Gini Disepakati Secara Tertutup dan Tanpa Sengketa

Kamis 08 Jan 2026, 18:51 WIB
Potret Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang sudah resmi bercerai. (Sumber: Instagram/@ridwankamil)

Potret Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang sudah resmi bercerai. (Sumber: Instagram/@ridwankamil)

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai kehidupan pribadi tokoh publik kembali menjadi sorotan. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dipastikan telah resmi mengakhiri ikatan pernikahan mereka setelah hampir tiga dekade membina rumah tangga. Putusan cerai tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026.

Perceraian pasangan yang dikenal harmonis ini pun menarik perhatian publik, terutama terkait isu pembagian harta bersama dan hak asuh anak yang kerap menjadi polemik dalam kasus serupa.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan talak satu sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Atalia Praratya. Meski putusan telah dibacakan, kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila diperlukan.

Namun demikian, proses hukum disebut berjalan lancar dan kondusif. Pengadilan memerintahkan kedua pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah disusun sebelumnya, meski detailnya tidak dibuka ke publik karena bersifat pribadi.

Baca Juga: Babak Akhir Rumah Tangga Atalia dan Ridwan Kamil, Putusan Hakim Dibacakan Rabu

Tidak Ada Sengketa Harta Gono-Gini

Isu mengenai harta gono-gini Ridwan dan Atalia menjadi perhatian utama masyarakat. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Ridwan Kamil dan Atalia telah mencapai kesepakatan bersama terkait pemisahan harta sebelum putusan dibacakan.

Kesepakatan tersebut disusun secara matang dan tanpa konflik. Majelis hakim pun hanya menegaskan agar isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai komitmen yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Atalia Praratya Ungkap Proses Hukum Perceraian dengan Ridwan Kamil, Tegaskan Isu Perselingkuhan Tak Masuk Gugatan

Proses Sidang Dilakukan Secara Elektronik

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa pembacaan putusan dilakukan melalui sistem e-court. Dengan mekanisme ini, rincian materi gugatan tidak dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Gugatan cerai sendiri telah didaftarkan sejak Desember 2025. Proses persidangan berlangsung relatif cepat karena tahapan mediasi dinyatakan selesai lebih awal dan kedua pihak dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.

Bantahan Isu Orang Ketiga

Di tengah kabar perceraian, muncul spekulasi mengenai adanya orang ketiga yang dikaitkan dengan beberapa figur publik. Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercantum dalam materi gugatan.


Berita Terkait


News Update