Solusi Jika NIK atau DTKS Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026

Kamis 08 Jan 2026, 19:04 WIB
Ilustrasi bansos 2026 (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi bansos 2026 (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Ketidakterdaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih menjadi persoalan yang kerap dihadapi masyarakat saat mengakses bantuan sosial (bansos) tahun 2026.

Padahal, DTKS merupakan basis data utama pemerintah dalam menetapkan penerima program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila hasil pengecekan menunjukkan NIK belum terdaftar.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi untuk perbaikan maupun pengusulan data agar bantuan sosial tetap tepat sasaran.

Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya

Cara Agar NIK Anda Terdaftar di Bansos

Ilustrasi bansos 2026 (Sumber: Pinterest)

Dilansir dari channel YouTube Indah Yusni Kamis, 8 Januari 2026, Berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan data saat pengecekan sudah benar.
  • Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
  • Pastikan nama sesuai KTP, NIK terdiri dari 16 digit, serta wilayah administratif dipilih sesuai alamat pada KTP. Kesalahan input sekecil apa pun dapat menyebabkan data tidak muncul di sistem.
  • Penting memastikan data kependudukan telah valid dan sinkron di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Perbedaan data seperti alamat, status perkawinan, atau susunan anggota keluarga dapat menjadi penyebab NIK tidak tercantum dalam DTKS.
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian, pembaruan data di Dukcapil harus dilakukan terlebih dahulu.
  • Apabila data kependudukan sudah benar namun NIK tetap belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke RT atau RW setempat untuk selanjutnya mengajukan usulan melalui kantor kelurahan atau desa.
  • Petugas akan melakukan verifikasi awal sebelum meneruskan usulan ke Dinas Sosial kabupaten/kota.

Sebagai alternatif, pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan memanfaatkan fitur “Usul” atau “Sanggah”. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas sebelum diproses lebih lanjut.

Jika pengajuan mengalami kendala atau tidak mendapatkan tindak lanjut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui call center Kemensos 171, layanan SP4N-Lapor, atau langsung ke Dinas Sosial setempat.

Pengaduan sebaiknya dilengkapi identitas dan bukti pengajuan agar mudah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Link Video 7 Menit Yuka dan Jule Check In di Hotel Ramai Diburu, Benarkah? Cek Fakta Viral Terbarunya

Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam proses perbaikan atau pengusulan DTKS meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu bila diperlukan, serta surat domisili jika alamat berbeda dengan KTP.


Berita Terkait


News Update