POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meski terdapat wacana pengetatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif, negara memberikan pengecualian khusus bagi kelompok masyarakat tertentu yang dinilai membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang.
Dalam skema kebijakan yang sedang digodok, terdapat tiga golongan masyarakat yang diproyeksikan tetap menerima bansos PKH dan BPNT seumur hidup, tanpa dibatasi masa kepesertaan lima tahun sebagaimana diberlakukan bagi kelompok usia produktif.
Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin keadilan sosial, terutama bagi warga yang secara medis, fisik, maupun sosial tidak memungkinkan untuk hidup mandiri.
Baca Juga: Cara Daftar Program KUR BRI 2026 Via Online untuk Ajukan Pinjaman Modal Usaha
3 Golongan yang Berhak Menerima PKH dan BPNT Seumur Hidup
Berdasarkan arah kebijakan terbaru, berikut tiga golongan masyarakat yang dikecualikan dari pembatasan durasi bansos:
1. Lansia (Lanjut Usia)
Golongan lansia merupakan warga berusia 60 tahun ke atas yang telah terdata sebagai penerima PKH maupun BPNT. Pemerintah menilai kelompok usia lanjut memiliki keterbatasan produktivitas dan risiko kesehatan yang tinggi, sehingga memerlukan jaminan sosial berkelanjutan.
Bansos bagi lansia berfungsi untuk menopang kebutuhan dasar seperti pangan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan harian. Oleh karena itu, kepesertaan mereka tidak dibatasi waktu.
2. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas, baik yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, maupun mental, juga termasuk dalam penerima bansos seumur hidup. Kelompok difabel kerap menghadapi hambatan struktural dalam dunia kerja dan akses ekonomi.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari perlindungan hak asasi serta upaya menciptakan inklusi sosial. PKH dan BPNT menjadi instrumen penting untuk memastikan mereka tetap memperoleh penghidupan yang layak.
3. Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
Kelompok Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi usulan terbaru yang kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
