KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Dokter Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif) hadir di Polda Metro Jaya datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026, pukul 18.20 WIB.
Kedatangannya bertujuan mengawal perkara yang dilaporkannya sejak Desember 2024 dengan menyeret dokter kecantikan Richard Lee.
“Saya datang ke sini untuk memantau dan mengawal langsung proses hukum ini. Saya ingin memastikan kasus ini ditangani dengan adil,” ujar Doktif kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Januari 2026.
Doktif menilai penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara tegas dan adil, mengingat dugaan kerugian masyarakat yang ditimbulkan cukup besar.
Baca Juga: Doktif Tegas Tolak Damai dengan Richard Lee, Pilih Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut
Karena itu, iya mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee yang kini telah berstatus tersangka. Menurutnya, akan terjadi ketimpangan penegakan hukum jika tersangka dalam kasus dengan dugaan kerugian besar tidak segera ditahan.
Dalam kesempatan itu, Doktif juga mengklaim bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Richard Lee. Ia menyebut sedikitnya ada tiga produk kecantikan yang menjadi dasar penetapan tersangka, lengkap dengan keterangan saksi dan korban.
“Ada produk yang menjadi alat bukti, ada saksi dan korban. Semuanya sudah lengkap,” kata Doktif.
Lebih lanjut, Doktif juga menyoroti fakta bahwa produk yang diduga bermasalah tersebut masih beredar di pasaran.
Bahkan, Doktif mengaku masih bisa membeli salah satu produk hingga saat ini, yang menurutnya menunjukkan potensi kerugian masyarakat masih terus berlangsung.
Baca Juga: Terungkap! Ini 5 Sumber Kekayaan Richard Lee, Dokter Kecantikan yang Kini Jadi Tersangka
