POSKOTA.CO.ID - Status hukum Dokter Richard Lee, figur publik yang juga berprofesi sebagai dokter, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah, Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terkait produk kecantikan.
Meski kabar ini baru membanjiri pemberitaan dan media sosial, proses hukum rupanya telah dimulai jauh lebih awal. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa publik sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024, menjadi pemicu penyelidikan panjang yang akhirnya membawa Richard Lee status tersangka.
Baca Juga: Heboh! Usai dengan Yuka, Jule Diduga Punya Hubungan Dekat dengan Jefri Nichol
Status Tersangka Sudah Ditetapkan Sejak 2025
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkap fakta bahwa penetapan tersangka ini bukanlah hal baru.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Poskota, pada Selasa 6 Januari 2026.
Ia menjelaskan, peningkatan status itu dilakukan usai gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup. Status tersangka tersebut sebenarnya telah diputuskan sejak 15 Desember 2025.
Mangkir Panggilan Pertama dan Peringatan Jemput Paksa
Setelah penetapan, penyidik sempat memanggil Richard Lee untuk diperiksa pada 23 Desember 2025. Namun, dokter tersebut tidak memenuhi panggilan dan mengajukan penundaan.
Atas permintaannya, jadwal pemeriksaan diatur ulang menjadi Rabu, 7 Januari 2026. Kepolisian memberikan peringatan keras mengenai komitmen ini.
"Kami dapat keterangan dari penyidik, dia (Dokter Richard Lee) minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, Maka akan dilayangkan panggilan kedua," jelasnya.
