Dokter Richard Lee Ditahan? Ini Fakta Terbaru Status Tersangka dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Selasa 06 Jan 2026, 16:57 WIB
Potret Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa 7 Januari 2026, Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

Potret Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa 7 Januari 2026, Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

POSKOTA.CO.ID - Status hukum Dokter Richard Lee, figur publik yang juga berprofesi sebagai dokter, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah, Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terkait produk kecantikan.

Meski kabar ini baru membanjiri pemberitaan dan media sosial, proses hukum rupanya telah dimulai jauh lebih awal. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa publik sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024, menjadi pemicu penyelidikan panjang yang akhirnya membawa Richard Lee status tersangka.

Baca Juga: Heboh! Usai dengan Yuka, Jule Diduga Punya Hubungan Dekat dengan Jefri Nichol

Status Tersangka Sudah Ditetapkan Sejak 2025

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkap fakta bahwa penetapan tersangka ini bukanlah hal baru.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Poskota, pada Selasa 6 Januari 2026.

Ia menjelaskan, peningkatan status itu dilakukan usai gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup. Status tersangka tersebut sebenarnya telah diputuskan sejak 15 Desember 2025.

Baca Juga: Apa Itu Kapitil? Arti Kata Baru yang Ramai di Medsos dan Resmi Masuk KBBI: Ini Pengertian dan Asal-Usulnya

Mangkir Panggilan Pertama dan Peringatan Jemput Paksa

Setelah penetapan, penyidik sempat memanggil Richard Lee untuk diperiksa pada 23 Desember 2025. Namun, dokter tersebut tidak memenuhi panggilan dan mengajukan penundaan.

Atas permintaannya, jadwal pemeriksaan diatur ulang menjadi Rabu, 7 Januari 2026. Kepolisian memberikan peringatan keras mengenai komitmen ini.

"Kami dapat keterangan dari penyidik, dia (Dokter Richard Lee) minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, Maka akan dilayangkan panggilan kedua," jelasnya.


Berita Terkait


News Update