POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan status tersebut menyusul laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Laporan yang teregistrasi sejak awal Desember 2024 itu menyoroti produk dan layanan kecantikan yang dijalankan oleh dokter sekaligus kreator konten ternama itu. Kepolisian kini mendalami dugaan penipuan serta ketidaksesuaian dalam peredaran produk-produk tersebut.
Perkara hukum ini berawal dari laporan Samira Farahnaz yang teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Baca Juga: Heboh! Usai dengan Yuka, Jule Diduga Punya Hubungan Dekat dengan Jefri Nichol
Laporan tersebut mengangkat dugaan praktik penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen dalam peredaran produk-produk kecantikan yang dikaitkan dengan dr. Richard Lee.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Richard Lee)," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada awak media, Selasa 6 Januari 2026.
Tiga Temuan Produk Tersangka
Penyidik mengungkap tiga temuan utama yang menjadi dasar penetapan tersangka. Temuan ini menyoroti aspek distribusi, komposisi, dan keamanan produk:
- Produk "White Tomato": Didistribusikan melalui marketplace sekitar Oktober 2024 dengan harga Rp670 ribu. Hasil pengecekan awal menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara komposisi yang tercantum pada kemasan dan isi produk. Kandungan white tomato yang diklaim diduga tidak ditemukan.
- Produk "DNA Salmon": Dijual dengan harga di atas Rp1 juta. Produk ini diduga telah melalui repackaging (pengemasan ulang), dengan kemasan tanpa segel pengaman dan diduga sudah tidak steril.
- Produk "Miss V Stem Cell": Diduga merupakan hasil repackaging dari produk dengan merek lain, berdasarkan pemeriksaan visual yang menunjukkan ketidaksesuaian antara kemasan dan isi.
Baca Juga: Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus yang Dilaporkan Doktif
Proses Hukum dan Mediasi
Richard Lee telah dipanggil untuk pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada pekan pertama Januari 2026.
Menariknya, kasus ini beririsan dengan laporan balik yang diajukan Richard Lee terhadap Samira Farahnaz terkait dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, keduanya sama-sama berstatus tersangka dalam proses hukum yang berjalan paralel.
Polda Metro Jaya berencana memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak. Namun, pemanggilan untuk mediasi ditunda hingga batas waktu 6 Januari 2026 hari ini. "Apabila sampai tenggat waktu tersebut tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka penyidik akan melanjutkan penanganan perkara," tegas Kombes Reonald.