POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai upaya memperkuat sektor perumahan sekaligus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Melalui skema ini, pelaku UMKM kini memiliki akses pembiayaan untuk membeli, membangun, hingga merenovasi rumah yang menunjang kegiatan usaha. Penyaluran KUR Perumahan dilakukan melalui lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan KUR dan KPR Beserta Kegunaannya
Apa Itu KUR Perumahan?
KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) merupakan fasilitas pembiayaan investasi dan modal kerja yang diberikan kepada UMKM, baik perseorangan maupun badan usaha.
Program ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni KUR dari sisi penyediaan (supply) dan KUR dari sisi permintaan (demand).
Kedua skema tersebut memiliki ketentuan plafon, tenor, serta peruntukan dana yang berbeda sesuai dengan karakteristik usaha penerimanya.
Skema KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan
KUR Perumahan dari sisi penyediaan ditujukan bagi UMKM yang bergerak di bidang pengembangan dan pembangunan perumahan, seperti pengembang, penyedia jasa konstruksi, serta pedagang bahan bangunan.
Plafon pinjaman pada skema ini berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Pencairan dana dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau menggunakan sistem revolving.
Setiap penarikan dibatasi dengan baki debet maksimal Rp5 miliar, dengan total akumulasi pembiayaan hingga Rp20 miliar dan jumlah akad maksimal empat kali.
Tenor pinjaman diberikan hingga empat tahun untuk kredit modal kerja dan maksimal lima tahun untuk kredit investasi. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun untuk kedua jenis kredit tersebut.
