POSKOTA.CO.ID - Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif).
Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penjualan produk kecantikan tanpa izin edar usai dirinya menjadi korban.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjutak mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan Richard Lee sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sampaikan perkara tersebut sudah proses penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Richard Lee), ya," kata Reonald.
Richard Lee sebelumnya sudah mendapatkan panggilan sejak 23 Desembe lalu, namun yang bersangkutan belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Jadi, panggilan kedua nanti akan dilayangkan pada tanggal 7 Januari 2026. Itu yang bisa kami sampaikan untuk perkara tersebut,” tegasnya
Reonald mengatakan bahwa kehadiran Richard Lee untuk acara pemeriksaan selanjutnya masih belum bisa dipastikan. Namun, pihak penyidik siap untuk memberikan panggilan berikutnya jika Lee tidak hadir kembali.
"Apabila nanti pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan tentang hadir atau tidaknya kepada penyidik, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tutup Reonald.
Baca Juga: Agama Richard Lee Apa dan Siapa Istrinya? Kini Berstatus Tersangka Atas Laporan Doktif
Kasus Pelaporan Richard Lee dan Doktif
Laporan Doktif untuk Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.
Sementara itu, Doktif juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik Richard Lee pada 10 Februari 2025.
