Dokter Richard Lee Ditahan? Ini Fakta Terbaru Status Tersangka dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Selasa 06 Jan 2026, 16:57 WIB
Potret Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa 7 Januari 2026, Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

Potret Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa 7 Januari 2026, Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

Hingga saat ini, Richard Lee masih menjadi tersangka tunggal, meski penyidik membuka kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.

Baca Juga: Daftar Mantan Giorgino Abraham Sebelum Yasmin: Dari Aurelie Moeremans hingga Irish Bella, Siapa yang Paling Lama?

Jeratan Hukum Berat: Gabungan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Tuduhan yang dihadapi Richard Lee sangat serius, menjeratnya dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan kombinasi Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang berat:

  1. UU Kesehatan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2): Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
  2. UU Perlindungan Konsumen: Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira yang mencurigai sejumlah produk kecantikan yang dibeli via marketplace pada Oktober-November 2024.

Produk-produk itu diduga memiliki masalah serius, mulai dari kemasan tidak steril, ketiadaan kandungan yang dijanjikan, hingga dugaan praktik repacking.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Rabu, 7 Januari 2026. Pemeriksaan yang dijadwalkan hari itu akan menjadi momentum krusial bagi Richard Lee untuk pertama kalinya memberikan keterangan resminya di hadapan penyidik sebagai tersangka.

Masyarakat pun menanti, apakah sang dokter akan memenuhi janjinya hadir atau memicu eskalasi penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya.


Berita Terkait


News Update