Hingga saat ini, Richard Lee masih menjadi tersangka tunggal, meski penyidik membuka kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Jeratan Hukum Berat: Gabungan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Tuduhan yang dihadapi Richard Lee sangat serius, menjeratnya dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan kombinasi Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang berat:
- UU Kesehatan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2): Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- UU Perlindungan Konsumen: Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira yang mencurigai sejumlah produk kecantikan yang dibeli via marketplace pada Oktober-November 2024.
Produk-produk itu diduga memiliki masalah serius, mulai dari kemasan tidak steril, ketiadaan kandungan yang dijanjikan, hingga dugaan praktik repacking.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada Rabu, 7 Januari 2026. Pemeriksaan yang dijadwalkan hari itu akan menjadi momentum krusial bagi Richard Lee untuk pertama kalinya memberikan keterangan resminya di hadapan penyidik sebagai tersangka.
Masyarakat pun menanti, apakah sang dokter akan memenuhi janjinya hadir atau memicu eskalasi penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya.
