POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Laporan tersebut terdaftar sejak 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar dia memberikan keterangan.
Meski telah mengumumkan status tersangka, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan pelanggaran yang menjerat Richard Lee.
Kombes Reonald Simanjuntak menyebut, penyidik masih fokus pada proses hukum yang tengah berjalan.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Richard Lee dalam perkara tersebut maupun detail dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang disangkakan.
Dalam keterangannya, Reonald juga menyampaikan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana sesuai jadwal awal.
Richard Lee diketahui mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan meminta agar agenda tersebut dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan ulang itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari, meski hingga kini belum ada kepastian kehadiran yang bersangkutan.
