Tiga Pencuri Kabel Listrik PLN di Tambora Ditangkap, Kerugian Capai Rp220 Juta

Selasa 06 Jan 2026, 19:14 WIB
Tiga orang pencuri kabel listrik PLN ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. (Sumber: Poskota | Foto: Pandi Ramedhan)

Tiga orang pencuri kabel listrik PLN ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. (Sumber: Poskota | Foto: Pandi Ramedhan)

"Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor," ungkap Kukuh.

Ia menambahkan, dari delapan gardu PLN yang kabelnya dicuri, total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Dan dapat ditaksirkan seluruh kerugian tersebut sekitar Rp220 juta," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Berita Terkait


News Update