"Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor," ungkap Kukuh.
Ia menambahkan, dari delapan gardu PLN yang kabelnya dicuri, total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Dan dapat ditaksirkan seluruh kerugian tersebut sekitar Rp220 juta," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
