Masyarakat dihimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman dari platform yang tidak terdaftar atau tidak berizin.
Pinjol ilegal bisa menimbulkan banyak masalah, mulai dari suku bunga yang tidak jelas, hingga metode penagihan yang tidak etis.
Oleh karena itu, OJK selalu mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa status izin penyelenggara melalui situs resmi OJK, yang menyediakan daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang Mengintai Data dan Keamanan Finansial Anda
Untuk menghindari risiko tersebut, pastikan untuk memanfaatkan layanan pinjaman online hanya dari penyelenggara yang telah terdaftar di OJK.
Masyarakat juga disarankan untuk memeriksa syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang terlalu menggiurkan tanpa dasar yang jelas.
Cara Memeriksa Status Pinjol yang Terdaftar di OJK
Masyarakat dapat mengakses daftar penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK melalui situs https://www.ojk.go.id.
Jika menemukan penyelenggara yang tidak terdaftar, OJK mengimbau untuk tidak melanjutkan pengajuan pinjaman dan melaporkannya melalui kanal pengaduan yang tersedia.
OJK juga mengingatkan untuk selalu mematuhi prinsip kehati-hatian dalam menggunakan pinjaman online, karena pinjaman yang tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menjadi beban finansial.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pinjaman online yang aman dan terdaftar melalui kanal-kanal informasi resmi OJK.