POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses terhadap layanan keuangan menjadi kebutuhan utama masyarakat. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah hadirnya pinjaman online (pinjol).
Namun di balik kemudahan ini, tersimpan ancaman yang serius: pinjaman online ilegal. Fenomena ini bukan hanya membahayakan secara finansial, melainkan juga menyangkut pelanggaran privasi dan hukum.
Masyarakat yang tergiur oleh proses pencairan yang cepat sering kali tidak sadar bahwa mereka telah berurusan dengan entitas keuangan yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, pinjol ilegal dapat menjerat nasabah dengan bunga mencekik, teror psikologis, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Ledakan Hebat di Garut Saat Pemusnahan Amunisi, Ini Kronologi dan Jumlah Korban Jiwa
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman uang secara digital yang tidak memiliki izin dari OJK. Layanan ini beroperasi tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk batas suku bunga, mekanisme penagihan, serta perlindungan konsumen.
Lembaga pinjol ilegal kerap kali tidak memiliki alamat fisik yang jelas dan tidak memiliki mekanisme pengaduan. Biasanya, mereka menarik perhatian melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial tanpa seizin penerima pesan.
Hal ini jelas melanggar ketentuan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Bahaya dan Risiko Pinjaman Online Ilegal
Menggunakan layanan pinjol ilegal berisiko tinggi dan dapat menyebabkan kerugian dalam berbagai bentuk, di antaranya:
1. Bunga dan Biaya yang Tidak Masuk Akal
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bunga maksimal pinjol sekitar 0,3% per hari. Namun, pinjol ilegal sering menetapkan bunga harian di atas angka tersebut, bahkan hingga 1% per hari tanpa pemberitahuan yang jelas.
2. Tindakan Teror dan Intimidasi
Pinjol ilegal menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi. Korban yang menunggak bisa mengalami ancaman, teror, hingga penyebaran informasi pribadi dengan maksud mempermalukan.