POSKOTA.CO.ID - Mendapati adanya kebutuhan dana mendesak sering kali mendorong masyarakat untuk mencari solusi instan.
Salah satu pilihan yang paling populer adalah pinjaman online (pinjol). Meski menawarkan pencairan dana cepat dan proses mudah, tidak semua pinjol aman digunakan.
Banyak masyarakat terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan secara finansial dan mental. Dengan begitu, penting bagi kita untuk meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjerat jebakan entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Apa Itu Pinjol Legal atau Pindar?
Pinjol legal atau dikenal saat ini dengan sebutan pinjaman daring atau pindar adalah layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga awal 2025, ratusan perusahaan financial technology (fintech lending) telah diakui legalitasnya oleh OJK.
Layanan ini memberikan alternatif pinjaman dana cepat yang legal dan memiliki sistem pengawasan ketat.
OJK rutin merilis daftar pinjol legal dan aktif mengawasi operasional mereka agar sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk transparansi bunga, biaya layanan, dan perlindungan data pengguna.
Dengan memilih pinjol resmi, Anda terhindar dari risiko bunga tidak wajar dan penagihan intimidatif yang sering dilakukan pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Aman
Menurut OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online legal dan terpercaya, antara lain:
- Terdaftar dan berizin OJK dan bisa dicek di www.ojk.go.id
- Menampilkan informasi bunga, tenor, dan biaya layanan secara transparan
- Identitas perusahaan dan alamat kantor jelas
- Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan (kontak, galeri dan lain sebagainya)
- Memiliki layanan pengaduan dan call center resmi