Polisi Tangkap Lansia Pelaku Kejahatan Modus Menabrakkan Diri ke Pengendara di Tambora Jakbar

Rabu 13 Agu 2025, 21:02 WIB
A, 65 tahun, pelaku kejahatan dengan modus menabrakkan diri ke pengendara dan meminta uang ganti rugi, ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora. (Sumber: Dok Polsek Tambora)

A, 65 tahun, pelaku kejahatan dengan modus menabrakkan diri ke pengendara dan meminta uang ganti rugi, ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora. (Sumber: Dok Polsek Tambora)

TAMBORA, POSKOTA.CO.ID - Pria lansia berinisial A, 65 tahun, asal Tambora, Jakarta Barat, ditangkap karena melakukan aksi pemerasan modus menabrakkan diri ke pengendara.

A memakai modus mencelakakan diri dengan berpura-pura telah ditabrak oleh korbannya yakni pengendara roda empat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat mengatakan, A ditangkap di kawasan Jembatan 2 saat akan melancarkan aksinya.

"Kami tangkap yang bersangkutan saat akan beraksi. Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sedang kembali melancarkan aksinya," kata Sudrajat kepada wartawan, Rabyu, 13 Agustus 2025.

A ditangkap tanpa perlawanan sedikitpun. Petugas langsung menggiring A ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Mobil Terbakar Usai Tabrakan dengan Truk di Depan Perum Dosen UI Ciputat Tangsel

Kepada polisi, A mengakui perbuatannya yakni telah melakukan aksi kejahatan dengan modus menabrakkan diri ke pengendara.

"Kemudian pelaku ini meminta tebusan atau biaya pengobatan kepada pengendara tersebut," jelas Sudrajat.

Pengakuan A, aksi seperti ini sudah dilakukan dirinya sejak dua bulan belakangan. Pria sebatang kara yang tinggal di kolong itu, dapat meraup Rp600 ribu dalam seminggu dari aksi jahatnya.

Kepada polisi, A mengaku kerap meminta ganti rugi kepada pengendara dengan cara memaksa.

"Selama dua bulan beraksi, pengakuannya sekitar empat kali korban memberikan uang ganti rugi kepada pelaku," tutur Sudrajat.


Berita Terkait


News Update