Apakah Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan? Ini Aturan hingga Besaran Gajinya

Jumat 15 Agu 2025, 17:33 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran dan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 berlangsung hingga 20 Agustus 2025.

Skema ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja lebih fleksibel.

Namun, pertanyaannya apakah PPPK Paruh Waktu bisa memilih lokasi dan unit penempatan kerja? Dan, berapa gaji yang akan diterima? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: SE Terbaru 13 Agustus 2025 Umumkan Tenaga Honorer Lolos PPPK, Berikut Langkah yang Wajib Dilakukan

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Bedanya, PPPK Paruh Waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing, namun minimal mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN.

Bisa Pilih Lokasi dan Unit Penempatan?

Berdasarkan panduan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), penentuan lokasi dan unit penempatan tidak sepenuhnya ditentukan pelamar. Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pusat maupun daerah.

Semua pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jika memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Ketentuan dan Besarannya

Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan surat resmi ke Kementerian PANRB melalui sistem BKN.

Kategori Pelamar:

  • Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 namun tidak lulus.
  • Non-ASN yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikdasmen.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai UMP

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK Paruh Waktu setara UMP daerah atau gaji terakhir sebagai non-ASN.

Baca Juga: Honorer dengan 3 Kriteria Ini Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai Oktober 2025

Berikut perkiraan gaji berdasarkan UMP 2025, antara lain:

  • Jakarta: Rp5.396.760
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Bali: Rp2.996.560
  • Papua: Rp4.285.848
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160

Catatan: Nominal bisa berbeda tergantung kebijakan instansi dan anggaran yang tersedia.

Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025

Adapun jadwal lengkap terkait pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025: Enam Tahap dari Pengajuan hingga Penerbitan Nomor Induk

  • 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan
  • 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi formasi
  • 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH
  • 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk
  • 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk

PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi peluang bagi pegawai non-ASN untuk menjadi ASN dengan sistem kerja lebih fleksibel.

Meski penempatan tidak bisa sepenuhnya dipilih, gaji minimal mengikuti UMP daerah sehingga cukup kompetitif.

Bagi yang memenuhi syarat, segera siapkan dokumen dan ikuti jadwal agar tidak kehilangan kesempatan ini.


Berita Terkait


News Update