POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran dan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 berlangsung hingga 20 Agustus 2025.
Skema ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja lebih fleksibel.
Namun, pertanyaannya apakah PPPK Paruh Waktu bisa memilih lokasi dan unit penempatan kerja? Dan, berapa gaji yang akan diterima? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: SE Terbaru 13 Agustus 2025 Umumkan Tenaga Honorer Lolos PPPK, Berikut Langkah yang Wajib Dilakukan
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Bedanya, PPPK Paruh Waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing, namun minimal mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN.
Bisa Pilih Lokasi dan Unit Penempatan?
Berdasarkan panduan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), penentuan lokasi dan unit penempatan tidak sepenuhnya ditentukan pelamar. Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pusat maupun daerah.
Semua pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jika memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Ketentuan dan Besarannya
Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan surat resmi ke Kementerian PANRB melalui sistem BKN.
Kategori Pelamar:
- Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 namun tidak lulus.
- Non-ASN yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikdasmen.