Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Ketentuan dan Besarannya

Kamis 14 Agu 2025, 11:35 WIB
Segini gaji PPPK paruh waktu tahun 2025, cek ketentuannya (Sumber: Pinterest)

Segini gaji PPPK paruh waktu tahun 2025, cek ketentuannya (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Berapa ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 sudah berlangsung sampai tanggal 20 Agustus 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah salah satu unsur dari ASN, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Keberadaan PPPK Paruh Waktu akan mengisi pemenuhan kebutuhan ASN.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya untuk Non-ASN Tertentu, Simak Mekanismenya

Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sesuai aturannya, untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh dengan standar upah di suatu wilayah seperti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berikut adalah prediksi besaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP:

  • Aceh Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau Rp3.623.624
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Banten Rp2.905.199
  • Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Barat Rp2.191.232
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Papua Rp4.285.848

Berita Terkait


News Update