Pasca Pengangkatan PPPK, ASN Tetap Bisa Dipecat? Ini Penyebabnya

Minggu 10 Agu 2025, 13:47 WIB
ASN tetap bisa dipecat (Sumber: setneg.go.id)

ASN tetap bisa dipecat (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pengangkatan ribuan PPPK pada 2025 menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer. Namun, status sebagai ASN tidak otomatis menjamin keamanan jabatan.

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2025, terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat membuat PPPK diberhentikan, bahkan secara tidak hormat.

Pemerintah saat ini fokus menata tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi PPPK penuh atau paruh waktu.

Meski demikian, setelah resmi dilantik, PPPK tetap berisiko diberhentikan jika melanggar ketentuan.

Baca Juga: Seperti PNS, Kini PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri: Ini Daftar Lengkap Nominal Semua Golongan!

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU ASN, pemberhentian dapat terjadi karena:

  • Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945
  • Meninggal dunia
  • Mencapai usia pensiun atau kontrak berakhir
  • Dampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
  • Tidak sehat jasmani/rohani
  • Kinerja buruk
  • Pelanggaran disiplin berat
  • Dipidana penjara minimal 2 tahun
  • Terjerat kejahatan jabatan
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik

Sedangkan Pasal 52 ayat (4) menyebut empat pelanggaran yang berujung pemberhentian tidak hormat, yakni:

Baca Juga: Beberapa Contoh Soal MOOC PPPK 2025: Apa Sumpah dan Komitmen PNS?

  1. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945
  2. Pelanggaran disiplin berat
  3. Kejahatan jabatan
  4. Menjadi pengurus partai politik

Kesimpulannya, meski sudah berstatus ASN, PPPK tetap bisa dipecat kapan saja jika melanggar aturan berat.

Karena itu, selain bangga telah lolos seleksi, PPPK wajib menjaga kinerja, perilaku, dan mematuhi UU ASN.


Berita Terkait


News Update