POSKOTA.CO.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan jadwal resmi seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Jadwal ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan proses rekrutmen.
Terdapat enam tahapan utama, mulai dari pengajuan formasi hingga penetapan Nomor Induk PPPK.
Informasi ini sangat berguna bagi calon peserta, pejabat kepegawaian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi tahun ini.
Tahap Awal: Pengajuan hingga Penetapan Formasi
Proses diawali dengan pengusulan kebutuhan formasi oleh instansi terkait pada 7–20 Agustus 2025. Tahap ini bertujuan untuk menentukan jumlah formasi yang dibuka berdasarkan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Berikut rincian keenam tahapan PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan – 7–20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB – 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan – 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) – 23 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk – 23 Agustus–20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk – 23 Agustus–30 September 2025
Proses Pengisian DRH dan Penerbitan Nomor Induk
Setelah lolos seleksi, peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 23 Agustus–15 September 2025. Dokumen ini memuat data pribadi, riwayat pendidikan, serta pengalaman kerja yang harus diisi dengan akurat.
Bersamaan dengan itu, instansi pemerintah akan mengajukan permohonan Nomor Induk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 23 Agustus–20 September 2025.
Tahap akhir adalah penetapan Nomor Induk (23 Agustus–30 September 2025), yang menandakan status resmi seseorang sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kategori Honorer R2 dan R3 Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebabnya