POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Kali ini, pemerintah memberikan kesempatan terbatas dengan prioritas bagi honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, terdapat batasan ketat dalam seleksi ini. Kepala BKN menegaskan bahwa program afirmasi ini merupakan yang terakhir kalinya diberikan bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Formasi PPPK 2025: Cek Kuota Guru dan Nakes, Jadwal, hingga Cara Daftar
"Bagi yang belum memenuhi syarat, seperti masa kerja di bawah dua tahun atau tidak mengikuti seleksi CASN 2024, disarankan mencari alternatif lain," tegas pernyataan resmi BKN di Instagram pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Formasi PPPK 2025 tidak hanya membuka lowongan penuh waktu, tetapi juga memberikan opsi paruh waktu bagi honorer yang memenuhi kriteria.
Mereka yang berkinerja baik berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan jadwal pendaftaran yang sudah dirilis, peserta diharapkan segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti setiap tahapan seleksi dengan cermat.
PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Berhak?
Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya tenaga honorer yang terdaftar di database BKN namun tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi yang berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sementara itu, honorer yang belum terdata di BKN, khususnya yang bekerja di bawah dua tahun dan tidak mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, tidak termasuk dalam program ini.