Apakah Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan? Ini Aturan hingga Besaran Gajinya

Jumat 15 Agu 2025, 17:33 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Pinterest)

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK Paruh Waktu setara UMP daerah atau gaji terakhir sebagai non-ASN.

Baca Juga: Honorer dengan 3 Kriteria Ini Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai Oktober 2025

Berikut perkiraan gaji berdasarkan UMP 2025, antara lain:

  • Jakarta: Rp5.396.760
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Bali: Rp2.996.560
  • Papua: Rp4.285.848
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160

Catatan: Nominal bisa berbeda tergantung kebijakan instansi dan anggaran yang tersedia.

Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025

Adapun jadwal lengkap terkait pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025: Enam Tahap dari Pengajuan hingga Penerbitan Nomor Induk

  • 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan
  • 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi formasi
  • 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH
  • 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk
  • 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk

PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi peluang bagi pegawai non-ASN untuk menjadi ASN dengan sistem kerja lebih fleksibel.

Meski penempatan tidak bisa sepenuhnya dipilih, gaji minimal mengikuti UMP daerah sehingga cukup kompetitif.

Bagi yang memenuhi syarat, segera siapkan dokumen dan ikuti jadwal agar tidak kehilangan kesempatan ini.


Berita Terkait


News Update