POSKOTA.CO.ID - Pada 13 Agustus 2025 kemarin, Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi merilis pengumuman hasil seleksi kompetensi tambahan untuk formasi guru Sekolah Rakyat tahap 2.
MElansir dari channel Youtube @Mastio KDR, seleksi ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikhususkan bagi tenaga pendidik di 59 titik lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Proses seleksi kompetensi tambahan dilaksanakan secara daring pada 5–8 Agustus 2025, mencakup:
- Psikotes
- Tes kemampuan bahasa Inggris
- Wawancara
Ketiga tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa guru yang direkrut tidak hanya memenuhi kualifikasi akademik, tetapi juga memiliki keterampilan komunikasi, penguasaan bahasa asing, dan kesiapan mental menghadapi dinamika pendidikan di lapangan.
Baca Juga: Cara Mudah dan Murah Investasi Emas Lewat Aplikasi DANA
Semua Peserta Dinyatakan Lulus
Salah satu poin menarik dari pengumuman ini adalah seluruh peserta yang mengikuti seleksi kompetensi tambahan dinyatakan lulus. Keputusan ini merujuk pada penilaian menyeluruh terhadap kinerja peserta selama seleksi, serta kebutuhan tenaga pendidik yang mendesak di wilayah-wilayah Sekolah Rakyat.
Nama-nama peserta yang lulus tercantum dalam lampiran resmi pengumuman dan dapat diunduh melalui laman mastiok.com atau situs resmi Kementerian Sosial.
Langkah Selanjutnya: Pengisian DRH
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah berikutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).
Pengisian DRH wajib dilakukan secara elektronik melalui portal SSCASN paling lambat 27 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
Ketentuan Pengisian DRH
- Hasil cetak DRH dari SSCASN harus ditulis tangan pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam. Dokumen ini harus ditandatangani peserta dan dibubuhi materai Rp10.000 atau e-Materai.
- Ijazah dan sertifikat pendidik digabung dalam satu file PDF (maks. 980 KB) dengan format nama file: Nama Lengkap_NIK_Nomor Peserta.
- Surat pernyataan 5 poin sesuai format lampiran pengumuman, bermaterai Rp10.000.
- SKCK yang masih berlaku, diterbitkan minimal oleh kepolisian tingkat resort.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan sehat rohani dari dokter PNS atau instansi pemerintah terkait.
- Surat pernyataan bebas narkotika yang ditandatangani dan bermaterai.
Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Tenggat
Peserta yang lulus tetapi tidak mengisi DRH atau tidak mengunggah dokumen kelengkapan hingga batas waktu tanpa pemberitahuan resmi akan dianggap mengundurkan diri. Mereka wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri sesuai format yang telah ditentukan.
Selain itu, jika ditemukan data yang tidak benar, panitia berhak menggugurkan kelulusan bahkan setelah NIP PPPK diterbitkan.
Prinsip Transparansi dan Bebas Biaya
Kementerian Sosial menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK tidak dipungut biaya. Peserta dan pihak keluarga dilarang memberikan imbalan atau bentuk gratifikasi lainnya kepada pihak manapun terkait seleksi ini. Pelanggaran akan diproses secara hukum dan kelulusan peserta bisa dibatalkan.