Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Tersedia dan Ketentuan Gaji Terbaru Setara UMP/UMK

Minggu 10 Agu 2025, 13:05 WIB
Ilustrasi - PPPK 2025, daftar gaji per wilayah, persyaratan, dan keunggulan sistem kontrak fleksibel ini. (Sumber: Ist)

Ilustrasi - PPPK 2025, daftar gaji per wilayah, persyaratan, dan keunggulan sistem kontrak fleksibel ini. (Sumber: Ist)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan terobosan baru dalam dunia ketenagakerjaan sektor publik. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 61 Tahun 2025, pemerintah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga profesional yang ingin berkontribusi bagi negara namun dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Kehadiran PPPK paruh waktu ini menjawab kebutuhan akan sistem kerja yang adaptif di era modern.

Berbeda dengan pegawai pemerintah biasa, skema paruh waktu ini menawarkan jam kerja yang lebih singkat namun tetap dengan kompensasi gaji yang kompetitif.

Yang menarik, besaran gaji pegawai ini dijamin minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) daerah penempatan masing-masing.

Baca Juga: CATAT! Jadwal dan Link Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025

Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan para pencari kerja, tetapi juga instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga ahli untuk posisi-posisi tertentu.

"Ini adalah bentuk modernisasi birokrasi kita, di mana kita bisa mendapatkan talenta terbaik tanpa harus terikat sistem kerja konvensional," jelas Menteri PANRB keterangan resminya.

Dengan demikian, baik instansi pemerintah maupun calon pegawai sama-sama mendapatkan manfaat dari sistem yang baru ini.

Jenis Jabatan yang Dibuka

Berdasarkan PermenpanRB 2025, terdapat enam jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu:

  • Guru: Bertugas mengajar dan mendidik sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Tenaga Kesehatan: Meliputi perawat, bidan, dan tenaga medis pendukung.
  • Pengelola Umum Operasional: Menangani administrasi dan operasional instansi pemerintah.
  • Operator Layanan Operasional: Memastikan kelancaran layanan teknis pemerintahan.
  • Pengelola Layanan Operasional: Mengawasi efektivitas layanan operasional.
  • Penata Layanan Operasional: Bertanggung jawab atas pengaturan dan efisiensi operasional.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru Honorer! Kemensos Buka Seleksi PPPK Tahap 2 untuk Program Sekolah Rakyat 2025

Gaji yang Kompetitif Sesuai Daerah Penempatan

Salah satu daya tarik utama PPPK paruh waktu adalah gaji yang dijamin minimal setara UMP/UMK daerah masing-masing. Berikut perkiraan gaji di beberapa wilayah:

  • Jakarta: Rp5,3 juta (sesuai UMP DKI 2025)
  • Bekasi: Rp5,5 juta (mengacu UMK Bekasi 2025)
  • Jawa Tengah: Rp2,1 juta (berdasarkan UMP Jateng 2025)

Berita Terkait


News Update