Sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan menawarkan produk melalui pesan pribadi tanpa persetujuan. Jika menerima pesan seperti itu, segera abaikan dan blokir nomor pengirim.
Baca Juga: Risiko Hukum Jika Tidak Bisa Membayar Utang Pinjol, Apakah Bisa Dipenjara?
Lindungi Data Pribadi Anda
Privasi data adalah hal utama dalam layanan fintech lending. Aplikasi pinjol legal hanya boleh mengakses fitur CAMILAN (kamera, mikrofon, dan lokasi).
Jika ada aplikasi yang meminta izin ke kontak, SMS, atau galeri, kemungkinan besar itu pinjol ilegal.
Penyalahgunaan data pribadi bisa menyebabkan teror penagihan hingga penyebaran informasi pribadi. Ajukan pinjaman hanya di aplikasi pinjol legal dan terpercaya.
Baca Juga: Terganggu Komentar DC Pinjol Ilegal? Lindungi Akun Media Sosial dengan Cara Ini
Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
Jangan asal klik “setuju” tanpa memahami isi perjanjian pinjaman. Baca seluruh ketentuan termasuk bunga harian, denda keterlambatan, biaya layanan, dan tenor pinjaman.
Menurut pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga pinjol legal dibatasi maksimal 0,2 persen hingga 0,8 persen per hari, dan total biaya maksimal tidak boleh melebihi 100 persen dari pokok pinjaman.
Laporkan Pinjol Ilegal Segera
Jika Anda menjadi korban atau mengetahui keberadaan pinjaman online ilegal, segera laporkan ke OJK atau Satgas Pasti Anda bisa menghubungi:
- Kontak OJK: 157
- Email: [email protected] atau [email protected]
Baca Juga: Punya Cicilan Pinjol Legal yang Belum Bisa Dibayar? Begini Tips Mudah Atasinya
Melapor tidak hanya melindungi diri Anda, tapi juga membantu memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Mengajukan pinjaman online harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pastikan Anda memilih aplikasi pinjol legal OJK, memahami seluruh persyaratan, menjaga keamanan data, dan hanya meminjam sesuai kemampuan finansial.