5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Senin 12 Mei 2025, 21:03 WIB
5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal (Sumber: Freepik)

5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Saat ini ada begitu banyak layanan keuangan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di masyarakat.

Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak lainnya sudah memberantas 1 pinjol ilegal, seolah 100 pinjol ilegal lainnya muncul.

Pasalnya, jika sudah terjerat dengan pinjol ilegal, maka hidup pengguna tidak akan tenang lagi.

Pinjol ilegal kerap kali menagih dengan kasar tak beretika hingga mencuri data pribadi.

Selain itu, bunga dan denda yang dikenakan kerap mencekik sehingga merugikan pengguna.

Baca Juga: Banjir SMS Iklan Pinjol Ilegal? Begini Cara Hentikannya Sebelum Datamu Dicuri!

Maka dari itu, kamu harus selalu waspada ketika menggunakan layanan pinjol.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas di Situs Resmi OJK

Pastikan aplikasi pinjaman terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek melalui situs www.ojk.go.id atau kontak resmi OJK 157.

Baca Juga: 3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Diketahui

Berita Terkait

News Update