Dampak Gagal Bayar Pinjol: Ancaman Debt Collector, SLIK OJK Anjlok dan Solusi Cerdas Lewat Literasi Keuangan

Senin 12 Mei 2025, 20:39 WIB
Konsekuensi gagal bayar pinjaman online (pinjol), mulai dari bunga membengkak, tekanan dari debt collector, hingga dampak terhadap skor kredit dan risiko hukum.  (Sumber: Pinterest)

Konsekuensi gagal bayar pinjaman online (pinjol), mulai dari bunga membengkak, tekanan dari debt collector, hingga dampak terhadap skor kredit dan risiko hukum. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol menjadi isu yang kian marak saat ini.

Penting dipahami bahwa keterlambatan atau ketidakmampuan membayar pinjol bukan tindak pidana, kecuali jika ada unsur penipuan saat pengajuan.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus pinjol lebih mengarah ke ranah perdata dibanding pidana.

Baca Juga: 3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan regulasi ketat untuk melindungi konsumen. Pinjol legal hanya boleh menagih melalui saluran komunikasi wajar dan tidak boleh menghubungi kontak darurat seperti keluarga, teman kerja, atau atasan.

Praktik-praktik penagihan yang dilakukan diluar aturan acap kali dilakukan pinjol ilegal.

Kendati demikian dengan memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal, serta meningkatkan literasi keuangan membuat kita menjadi lebih waspada dalam menentukan pilihan platform pinjaman serta menjadi lebih bijak dalam memutuskan soal finansial.

Baca Juga: Untuk Meringankan Utang Pinjol, Nasabah Coba Negosiasi Dengan Cara Ini

Strategi Menghadapi Debt Collector Pinjol

Jika Anda menerima ancaman atau intimidasi dari penagih utang pinjol, berikut langkah yang dapat diambil secara hukum dan bijak:

  • Dokumentasikan setiap bentuk ancaman (verbal maupun fisik) sebagai bukti.
  • Tetap tenang dan hindari konfrontasi emosional.
  • Laporkan ke pihak berwenang jika ada kekerasan, penyebaran data pribadi, atau pelecehan.
  • Minta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
  • Usahakan restrukturisasi pinjaman dengan pihak fintech legal secara langsung.

Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Diwaspadai

Dengan mengetahui bagaimana menghadapi petugas penagih, Anda sebagai debitur atau peminjam penting untuk mengetahui apa dampak dari galbay pinjol. Berikut ini informasinya:

Beban Bunga dan Denda yang Terus Membengkak

OJK telah mengatur batas bunga pinjaman online melalui SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023 maksimal 0,1 persen/hari untuk pinjaman produktif dan 0,2 persen/hari untuk pinjaman konsumtif.

Berita Terkait

News Update