Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna

Senin 12 Mei 2025, 20:38 WIB
Pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi OJK, sehingga mereka bebas menetapkan bunga harian yang tidak masuk akal. (Sumber: Pinterest)

Pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi OJK, sehingga mereka bebas menetapkan bunga harian yang tidak masuk akal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan finansial yang ditawarkan oleh pinjaman online ilegal tampak seperti solusi cepat atas masalah keuangan.

Namun, seperti masuk ke mulut buaya, meminjam dari pinjol ilegal sejatinya merupakan keputusan yang menjerumuskan.

Tanpa perlindungan hukum dan transparansi biaya, peminjam justru terjebak dalam lingkaran utang dan tekanan psikologis yang berat.

Banyak masyarakat tergoda karena pencairan cepat dan nominal pinjaman yang besar. Padahal, konsekuensi yang harus ditanggung bisa lebih besar baik secara finansial maupun pribadi.

Berikut adalah sembilan bahaya utama dari meminjam lewat pinjol ilegal yang harus diketahui dan dihindari.

Baca Juga: Untuk Meringankan Utang Pinjol, Nasabah Coba Negosiasi Dengan Cara Ini

1. Bunga Mencekik dan Biaya Tersembunyi

Pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi OJK, sehingga mereka bebas menetapkan bunga harian yang tidak masuk akal. Dalam praktiknya, bunga bisa mencapai 1–3% per hari, sehingga dalam sebulan jumlah utang dapat melonjak hingga berkali lipat.

Lebih parah lagi, peminjam sering kali dibebani dengan biaya tambahan tersembunyi seperti biaya administrasi, penalti keterlambatan, hingga denda yang tidak pernah disampaikan di awal.

Tanpa perjanjian yang jelas dan transparan, peminjam tak memiliki dasar untuk melindungi diri mereka dari jeratan utang tersebut.

2. Teror Penagihan yang Tidak Manusiawi

Salah satu taktik paling menakutkan dari pinjol ilegal adalah metode penagihannya. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peminjam tidak hanya dihubungi secara intensif melalui telepon dan pesan, tetapi juga diteror dengan ancaman penyebaran data pribadi.

Beberapa korban melaporkan bahwa mereka bahkan didatangi langsung ke rumah oleh oknum debt collector. Praktik ini tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan tekanan mental yang luar biasa bagi korban.

3. Penyalahgunaan dan Kebocoran Data Pribadi

Berita Terkait

News Update