POSKOTA.CO.ID - Semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam utang piutang pinjaman online (pinjol) dan tak sedikit yang akhirnya mengalami gagal bayar (galbay).
Dalam kondisi terdesak, galbay bisa terjadi tanpa disengaja. Namun yang terpenting adalah apa yang bisa Anda lakukan jika sudah terlanjur galbay.
Jangan panik ada beberapa langkah legal dan aman yang bisa menjadi pilihan untuk keluar dari situasi saat galbay.
Bagi nasabah yang tak bisa melunasi utang pinjol akan masuk ke dalam kategori gagal bayar dan masuk dalam daftar hitam di SLIK OJK.
Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol? ini Dia Risiko yang Mengintai Anda
Tentunya ini akan berpengaruh pada peluangnya mengambil cicilan atau pinjaman.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Jika Anda telah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan.
Solusi Saat Anda Galbay Pinjol
Baca Juga: Terjerat Galbay Pinjol? Ini 2 Strategi Efektif untuk Segera Melunasi Utang Anda
1. Restrukturisasi Pinjaman
Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.