POSKOTA.CO.ID - Nasabah yang tak mampu bayar atau gagal bayar (galbay) hutang di aplikasi pinjaman online atau pinjol akan terus mendapatkan denda bunga utang yang tertunggak.
Berbagai alasan nasabah yang galbay pinjolnya dan tidak bisa melunasi utangnya dalam waktu dekat sesuai jadwal kesepakatan antara nasabah dan aplikasi pinjolnya.
Jika nasabah terus menunggak bayar cicilan utang diaplikasi pinjol, utang akan terus membengkak dan bertambah.
Baca Juga: Debt Collector Pinjol Bisa Lapor Nasabah Galbay ke Kantor Polisi? Cek Jawabannya di Sini
Dikutip dari channel YouTube fintechid bahwa jika nasabah galbay pinjol, utang denda bunga akan terus bertambah dan hal ini bisa memberatkan nasabah.
"Jika terus dibiarkan galbay di pinjol, hutang bunga akan terus bertambah," ujarnya dilansir Poskota hari ini Senin 12 Mei 2025.
Nasabah akan mendapatkan risiko yang dihadapi seperti terus menerus dihubungi oleh pihak aplikasi pinjol nya.
Baca Juga: Jangan Terjebak! 4 Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal, Wajib Perhatikan di Sini
Jika terus dibiarkan, hutang denda nasabah akan terus bertambah melebihi hutang pokok yang dipinjamnya.
Fintechid pun menyarankan ada yang harus dicoba bagi nasabah soal negosiasi dengan pihak aplikasi pinjol.
Negosiasi ini bisa dilakukan dan dicoba, nantinya hasil akhirnya bisa berhasil, bisa juga ditolak.