Risiko Hukum Jika Tidak Bisa Membayar Utang Pinjol, Apakah Bisa Dipenjara?

Senin 12 Mei 2025, 22:03 WIB
Ilustrasi - Apakah galbay pinjol bisa dipenjara? Simak penjelasannya di sini. (freepik.com/mkitina4)

Ilustrasi - Apakah galbay pinjol bisa dipenjara? Simak penjelasannya di sini. (freepik.com/mkitina4)

POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit yang merasa takut dan cemas ketika tidak bisa membayar utang pinjaman online (pinjol).

Seperti takut dipenjara, takut berurusan dengan polisi, atau khawatir dijerat hukum yang akhirnya menjadi beban pikiran yang berat.

Padahal, pada kenyataannya, masalah gagal bayar (galbay) pinjol bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti secara berlebihan.

Dikutip dari channel YouTube Fintech ID, inilah pembahasan mengenai apa saja risiko hukum yang sebenarnya terjadi jika mengalami galbay pinjol.

Baca Juga: Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Tak Langsung Diseret ke Pengadilan

Utang Pinjol Adalah Urusan Perdata, Bukan Pidana

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa utang, termasuk utang pinjaman online merupakan urusan perdata, bukan pidana.

"Artinya, jika Anda gagal membayar, Anda tidak serta-merta akan dipenjara," tutur konten kreator YouTube tersebut.

Ia mengatakan, penjara hanya berlaku jika ada unsur tindakan kriminal, misalnya pemalsuan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau slip gaji dalam proses pengajuan.

"Namun, kasus seperti ini sangat jarang terjadi dan bukan prosedur umum dari pinjol," ucapnya.

Menurutnya, perusahaan pinjol pun pada dasarnya enggan membawa masalah ke ranah hukum karena prosesnya membutuhkan biaya dan waktu yang besar.

"Maka dari itu, mereka lebih memilih penyelesaian lain seperti penagihan lewat telepon, pesan, atau pihak ketiga seperti debt collector," jelasnya

Berita Terkait

News Update