Marak Kasus Pinjol dan Soroti Prinsip KYC, Ombudsman Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hukum

Kamis 08 Mei 2025, 22:43 WIB
Ilustrasi risiko dan cara terhindar dari pinjol ilegal. (Sumber: CIMB Niaga)

Ilustrasi risiko dan cara terhindar dari pinjol ilegal. (Sumber: CIMB Niaga)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol), menjadi sorotan banyak orang bahkan Ombudsman RI pun turut menyoroti hal ini.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjol merupakan hal mendesak.

Menurutnya perlindungan ini tak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.

"Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan," keterangan dari Yeka dikutip dari laman Ombudsman pada Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga: Awas! Inilah Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Nasabah Galbay, yang Hendak Melunasi Utang Pinjolnya

Yeka mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.

"Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk," ungkapnya.

Soroti Prinsip KYC

Yeka menyoroti lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Di mana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.

Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa maraknya penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh debt collector harus dihentikan.

Baca Juga: Tips Paling Jitu Menghadapi Teror Penagihan Debt Collector Pinjol, Simak Selengkapnya

“Penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda tidak sesuai peraturan serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal,” ujarnya.

Selain sorotan terhadap sistem KYC, ia menyoroti kebingungan korban saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal.

“Banyak dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan dan harapan pemulihan hak,” tambahnya.

Lebih jauh, Yeka menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Baca Juga: Dampak Buruk Terbiasa Gunakan Pinjol yang Mungkin Tidak Anda Sadari

“Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional akan terancam. Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas," tegasnya.

Ombudsman RI juga mendorong langkah cepat dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan.

Terlebih perlindungan hukum ini bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan.

Berita Terkait

News Update