Waspada! Kontak Darurat Kerap Jadi Sasaran Penagihan Pinjol, Ini Langkah Mengamankannya

Kamis 08 Mei 2025, 20:15 WIB
Ilustrasi. Langkah untuk mengamankan kontak darurat yang kerap menjadi sasaran penagihan pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Langkah untuk mengamankan kontak darurat yang kerap menjadi sasaran penagihan pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) membuat banyak masyarakat khawatir, khususnya terkait peran kontak darurat (kondar) yang kerap menjadi sasaran penagihan oleh oknum debt collector (DC).

Sehingga nasabah tau debitur perlu memahami pinjol illegal dan pinjaman daring tau pindar resmi OJK.

Lantaran, secara aturan, kontak darurat tidak memiliki tanggung jawab hukum atas utang nasabah.

Baca Juga: Debitur Pinjol Galbay Dapat Ancaman DC Akan Datang ke Rumah Keluarga, Simak Faktanya di Sini!

Fenomena ini sering menimbulkan kepanikan, baik bagi peminjam maupun pihak yang dijadikan kontak darurat.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan soal penggunaan kontak darurat oleh pihak pinjol?

Kontak Darurat Bukan Penanggung Jawab Utang

Perlu dipahami, kontak darurat ditujukan hanya sebagai informasi tambahan dalam proses administrasi, bukan untuk dijadikan sasaran penagihan.

Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Bisa Dihapus Tanpa Pembayaran? Ini Cara dan Syaratnya

Dalam praktik yang sehat dan sesuai regulasi, pihak pinjol tidak diperbolehkan menagih utang ke kontak darurat, apalagi dengan cara-cara yang mengintimidasi atau mengancam.

Sayangnya, masih banyak oknum DC yang melanggar etika dan menggunakan kontak darurat sebagai media tekanan agar debitur segera melunasi utangnya.

Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menegaskan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan kepada peminjam langsung.

Langkah Mengamankan Kontak Darurat

Berita Terkait

News Update