Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline

Kamis 08 Mei 2025, 19:41 WIB
Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline (Sumber: Freepik)

Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Ingin memastikan apakah KTP Anda pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman online?

Kini Anda bisa memeriksanya secara mudah, baik secara online maupun offline, melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku, Anda bisa melihat riwayat kredit dan mengetahui apakah nama serta nomor KTP Anda tercatat dalam sistem pinjaman.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Fakta yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Nasabah Galbay

Cara cek online

1. Buka situs resmi idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku

2. Pilih pendaftaran dan isi informasi (identitas, jenis debitur, dan lainnya)

3. Masukkan kode captcha

4. Klik selanjutnya untuk verifikasi data

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SLIK OJK

Baca Juga: Benarkah DC Akulaku Datang ke Rumah Jika Gagal Bayar? Begini Faktanya!

Berita Terkait

News Update