POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal biasanya beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sering kali menggunakan cara-cara tidak etis untuk menjerat korbannya.
Salah satu modus yang kini marak adalah mengirimkan sejumlah uang ke rekening seseorang tanpa pemberitahuan sebelumnya, kemudian menagihnya dengan bunga yang sangat tinggi atau ancaman.
Tujuannya adalah menciptakan kesan bahwa Anda telah meminjam uang tersebut, padahal Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
Modus ini sering disertai dengan penyalahgunaan data pribadi, seperti nomor telepon, alamat, atau informasi rekening yang didapatkan secara tidak sah.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Ini Risiko yang Akan Dihadapi
Jangan Gunakan Uang yang Ditransfer
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menahan diri untuk tidak menggunakan uang yang tiba-tiba masuk ke rekening Anda.
Meskipun godaan untuk memakainya mungkin ada, terutama jika jumlahnya cukup besar, menggunakan uang tersebut dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap "pinjaman" yang ditawarkan.
Pinjol ilegal sering kali memanfaatkan situasi ini untuk menagih dengan dalih bahwa Anda telah menerima manfaat dari uang tersebut.
Catat semua informasi terkait transfer tersebut, seperti jumlah uang, tanggal transfer, nama pengirim, dan nomor rekening asal.
Simpan bukti transfer ini sebagai dokumen penting yang dapat digunakan sebagai bukti saat melapor ke pihak berwenang.
Dengan tidak menyentuh uang tersebut, Anda juga menjaga posisi hukum Anda tetap kuat jika kasus ini harus diproses lebih lanjut.
