POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang semakin canggih, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang butuh dana darurat.
Hanya bermodalkan smartphone dan KTP, uang bisa langsung masuk ke rekening tanpa proses berbelit.
Tapi di balik kepraktisan itu, ada ancaman yang tak main-main: teror dari oknum penagih utang yang kerap melampaui batas.
Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Tahapan Proses Penagihan Pinjol, yang Galbay Wajib Tahu
Saat seseorang gagal membayar cicilan atau ‘galbay’, tak jarang ia harus menghadapi intimidasi hingga penyebaran data pribadi yang bisa merusak nama baik di lingkungan sekitar.
Ironisnya, banyak korban yang mengalami stres, gangguan mental, bahkan sampai trauma akibat tindakan tak manusiawi tersebut.
Bedakan Pinjol Resmi dan Abal-Abal, Jangan Sampai Tertipu!
Sebelum memutuskan meminjam uang lewat aplikasi online, penting untuk mengenali mana layanan yang resmi dan mana yang ilegal.
Pinjol legal adalah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib mengikuti aturan ketat, termasuk soal cara penagihan yang etis serta perlindungan data konsumen.
Sementara itu, pinjol ilegal seringkali beroperasi tanpa izin dan memberlakukan bunga mencekik, disertai cara penagihan kasar dan penuh ancaman.
Data dari OJK hingga tahun 2024 menyebut ribuan aplikasi ilegal terus bermunculan, meskipun sudah banyak yang diblokir.
Beberapa bahkan tetap eksis diam-diam melalui file APK atau tautan yang disebar di grup media sosial.