Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Listyo Sigit dan 2 Perwira Polri Ditetapkan Tersangka

Selasa 03 Nov 2026, 21:12 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah Perwira Tinggi Kepolisian Republik Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah Perwira Tinggi Kepolisian Republik Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap ponsel Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo, penyidik juga menjerat dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Eko Hadi (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.

Asep menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui metode scientific crime investigation, serta menguji keterangan dari 10 orang saksi dan tiga ahli.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Resmi Ditahan Mabes Polri

"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU), saat ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi.

Penyalahgunaan Sistem LINS tanpa Verifikasi

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik penyadapan ilegal ini disinyalir telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem pemantauan milik kepolisian, Lawful Interception Management System (LINS), tanpa melewati prosedur verifikasi yang sah.

Asep menegaskan, aksi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Baca Juga: Profil Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri yang Namanya Disebut dalam Isu Penyadapan

Penyidik menemukan bahwa penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi maupun laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Target penyadapan pun terbilang luas dan melintas sektor. Selain telepon seluler Presiden, nomor yang disasar mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis LSM, tokoh organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Tak hanya melakukan pemantauan tanpa izin, para tersangka juga diduga berusaha menutupi jejak digital aksi tersebut. Pada Oktober 2026, salah satu tersangka memerintahkan jajarannya untuk menghapus berkas-berkas hasil sadapan dari sistem komputer LINS.

"Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LINS tersebut. Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026," ungkap Asep.

Guna mendalami perkara ini lebih lanjut, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti elektronik. Di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk yang memuat data terkait aktivitas ilegal tersebut.


Berita Terkait


News Update