Habiburokhman Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Libatkan Listyo Sigit Diproses Transparan

Selasa 03 Nov 2026, 22:27 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Instagram @habiburokhmanjkttimur)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Instagram @habiburokhmanjkttimur)

POSKOTA.CO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penanganan kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Dia menegaskan, seluruh tahapan penegakan hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Habiburokhman mengatakan, penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 3 November 2026.

Politikus Partai Gerindra itu berharap penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Polri Terancam Pidana 10 Tahun

Menurutnya, profesionalitas dan transparansi menjadi hal penting agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Dengan begitu, proses penyidikan maupun penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Baca Juga: Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Listyo Sigit dan 2 Perwira Polri Ditetapkan Tersangka

Listyo Sigit Prabowo jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon seluler Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Penyidik menggunakan metode scientific crime investigation dengan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.


Berita Terkait


News Update