Usut Karhutla, Polri Jerat 20 Korporasi Termasuk Perusahaan Asal Malaysia hingga Korea Selatan

Kamis 29 Okt 2026, 20:00 WIB
Ilustrasi karhutla. (Sumber: Pexels/Vladyslav Dukhin)
Ilustrasi karhutla. (Sumber: Pexels/Vladyslav Dukhin)

POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 perorangan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari puluhan korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka ini berasal dari penyidikan intensif terhadap ratusan laporan polisi terkait kerusakan lingkungan hidup.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Baca Juga: 20 Korporasi jadi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Terafiliasi Modal Asing

Asep menambahkan, penindakan juga menyasar para perorangan melalui 287 laporan polisi yang mencakup total area terbakar setinggi 5.859,12 hektare. Dari seluruh polda jajaran, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak yang mendapat perhatian khusus kepolisian.

"Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi karhutla itu sebanyak 245 tersangka," jelasnya.

Pakar Hukum Minta Pimpinan Korporasi Asing Diadili dan Izin Dicabut

Langkah tegas Bareskrim Polri tersebut mendapat sorotan dari pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Edi menilai penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penindakan eksekutor di lapangan.

Menurut Edi, aparat penegak hukum wajib mengejar pimpinan puncak korporasi termasuk direksi atau pimpinan perusahaan asing yang terbukti membiarkan atau memerintahkan pembakaran lahan.

Baca Juga: 5.859 Hektare Lahan Terbakar, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Karhutla

"Kita meminta agar semua pihak korporasi yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas dan hukuman berat, termasuk pimpinan korporasi asing di Indonesia," tegas Edi.


Berita Terkait


News Update