Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Listyo Sigit dan 2 Perwira Polri Ditetapkan Tersangka

Selasa 03 Nov 2026, 21:12 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah Perwira Tinggi Kepolisian Republik Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah Perwira Tinggi Kepolisian Republik Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Target penyadapan pun terbilang luas dan melintas sektor. Selain telepon seluler Presiden, nomor yang disasar mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis LSM, tokoh organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Tak hanya melakukan pemantauan tanpa izin, para tersangka juga diduga berusaha menutupi jejak digital aksi tersebut. Pada Oktober 2026, salah satu tersangka memerintahkan jajarannya untuk menghapus berkas-berkas hasil sadapan dari sistem komputer LINS.

"Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LINS tersebut. Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026," ungkap Asep.

Guna mendalami perkara ini lebih lanjut, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti elektronik. Di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk yang memuat data terkait aktivitas ilegal tersebut.


Berita Terkait


News Update