POSKOTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap ponsel Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo, penyidik juga menjerat dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Eko Hadi (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
Asep menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui metode scientific crime investigation, serta menguji keterangan dari 10 orang saksi dan tiga ahli.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Resmi Ditahan Mabes Polri
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU), saat ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
Penyalahgunaan Sistem LINS tanpa Verifikasi
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik penyadapan ilegal ini disinyalir telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem pemantauan milik kepolisian, Lawful Interception Management System (LINS), tanpa melewati prosedur verifikasi yang sah.
Asep menegaskan, aksi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Baca Juga: Profil Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri yang Namanya Disebut dalam Isu Penyadapan
Penyidik menemukan bahwa penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi maupun laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
