BSU Rp900.000 Cair: Ini Kriteria Penerima Bantuan dan Cara Cek Statusnya

Selasa 03 Nov 2026, 19:37 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 secara sekaligus untuk periode Oktober-Desember.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, subsidi gaji ini diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah batas yang ditetapkan.

Lantas, siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU 2026 dan bagaimana cara mengecek status penerimanya melalui situs resmi Kemnaker?

Syarat Resmi Ketenagakerjaan: Siapa Saja Penerima BSU Rp900.000

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak menerima subsidi upah ini:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kepesertaan BPJS: Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026.
  • Batas Gaji/Upah: Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Ketentuan Penyesuaian UMK/UMP: Bagi pekerja di wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih besar dari Rp3.500.000, batas maksimal gaji penerima disesuaikan dengan nilai UMK/UMP setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

    • Contoh penyesuaian UMK/UMP: DKI Jakarta (maksimal Rp5.800.000), Kabupaten/Kota Bekasi (maksimal Rp6.000.000), Kota Surabaya (maksimal Rp5.300.000), Kota Medan (maksimal Rp4.400.000), Kabupaten Murung Raya (maksimal Rp4.000.000), dan Kabupaten Tanah Laut (mengacu UMP Kalsel, maksimal Rp3.800.000).

Baca Juga: Cara Cek NIK Penerima BSU 2026 di Website Kemnaker, Lengkap dengan Skema Pencairannya

Pekerja Prioritas dan Kelompok yang Dikecualikan dari Penyaluran BSU

Penyaluran BSU 2026 menerapkan skala prioritas serta batasan bagi kelompok tertentu:

  • Pekerja Prioritas: Subsidi ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Kelompok yang Dikecualikan: Bantuan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Sanksi Pengembalian: Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, penerima wajib mengembalikan dana subsidi sebesar Rp900.000 tersebut ke Kas Negara.

Baca Juga: Siap-Siap Rekening Terisi! BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Bakom Wanti-Wanti Tautan Palsu

Panduan Langkah Cek NIK Penerima BSU Melalui Website Kemnaker

Proses pengecekan status penerima BSU 2026 dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

  1. Akses laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom pengecekan.
  3. Klik tombol "Cek Status" atau ikuti petunjuk verifikasi yang tertera di layar.
  4. Sistem akan memproses verifikasi data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan menampilkan hasil status penerimaan BSU.

Penyaluran dana BSU Rp900.000 dijadwalkan berlangsung pada bulan November hingga Desember 2026 melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero). (m6)


Berita Terkait


News Update