5.859 Hektare Lahan Terbakar, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Karhutla

Kamis 29 Okt 2026, 17:34 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari ratusan perkara yang ditangani, total luas lahan yang terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan penanganan kasus tersebut tercatat dalam 287 laporan polisi yang tersebar di berbagai wilayah. Kalimantan Barat menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan.

“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Setelah Kalbar, Polda Riau menempati urutan kedua dengan 59 laporan polisi. Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani 43 laporan dan Polda Sumatera Selatan sebanyak 42 laporan.

Baca Juga: Anak dan Istri Franky Oesman Widjaja Siapa? Ini Bos Sinar Mas yang Dipanggil Pejabat Singapura soal Karhutla

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur mencatat 30 laporan, disusul Polda Jambi dan Polda Kalimantan Selatan yang masing-masing menangani 17 laporan. Adapun Polda Kalimantan Utara dan Polda Sulawesi Tenggara masing-masing mencatat tiga laporan.

"Polda Aceh menangani dua laporan, sedangkan Polda Sulawesi Selatan, Polda Maluku Utara, dan Polda Lampung masing-masing mencatat satu laporan terkait karhutla," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik itu diduga dilakukan secara sengaja ataupun karena kelalaian hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ucapnya.

Baca Juga: Tampil di Jakarta Running Fest 2026, Ganjar Pranowo Suarakan Karhutla

Para tersangka terancam dijerat sejumlah ketentuan hukum sesuai dengan perbuatan masing-masing. Salah satunya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, polisi dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur ancaman penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

"Juga bisa digunakan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya.

Ia juga menegaskan penentuan pasal pidana dilakukan dengan mempertimbangkan tindakan dan modus operandi setiap tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update