TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat. Keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AR dan UD sudah beraksi sebanyak tujuh kali. Aksinya berakhir setelah ditangkap di kawasan Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 28 Oktober 2026.
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi pencurian motor di wilayah Benda dan Teluknaga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, Kamis, 29 Oktober 2026.
Parikhesit mengatakan kedua tersangka kedapatan membawa kunci T diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tunda Relokasi PKL Stasiun Tangerang, Siapkan Lapak Anyar Beroperasi 24 Jam
"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan," ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, satu kunci T, enam mata kunci T, dua unit telepon genggam, dua BPKB, dua STNK, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyidikan.
"Diketahui AR pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada Juni hingga November 2021. Sementara UD juga tercatat pernah menjalani hukuman terkait perkara serupa pada 2022 hingga 2023," ujarnya.
Akibat dua kejadian pencurian yang tercatat dalam laporan, korban mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp12 juta dan Rp15 juta.
Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman
"Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kejadian pencurian lainnya," tuturnya.
