Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah lewat Kantor Pertanahan ATR/BPN, Ini Syaratnya

Kamis 29 Okt 2026, 19:06 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Sinarmasland)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Sinarmasland)

POSKOTA.CO.ID - Proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah hukum penting yang wajib dilakukan oleh masyarakat setelah melakukan transaksi jual beli maupun pembagian waris. Pengurusan ini bertujuan untuk memperbarui data pemegang hak atas tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) agar memiliki kepastian hukum yang sah.

Melakukan pengubahan nama pada dokumen kepemilikan tanah yang memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pemilik baru. Selain itu, sertifikat yang valid atas nama pribadi juga akan memudahkan berbagai urusan administrasi pertanahan maupun transaksi perbankan di masa depan.

Alur dan Langkah-Langkah Balik Nama Sertifikat Tanah

Pengurusan balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon dengan mendatangi langsung kantor pertanahan sesuai dengan lokasi objek tanah berada. Melansir dari laman resmi ATR/BPN, berikut tahapan proses balik nama yang harus dilalui.

  1. Siapkan Berkas Utama: Kumpulkan dokumen pokok seperti sertifikat tanah asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP)  serta Kartu Keluarga (KK) pemohon, dan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  2. Kunjungi Kantor Pertanahan: Bawa seluruh dokumen lengkap tersebut ke Kantor Pertanahan setempat untuk memulai proses permohonan.
  3. Isi Formulir dan Serahkan Berkas: Ambil dan isi formulir permohonan di loket pelayanan, lalu serahkan bersama seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi.
  4. Pembayaran Biaya Layanan: lakukan pembayaran biaya pelayanan di loket resmi yang mengacu pada ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. Proses Verifikasi dan Penerbitan: Pihak BPN akan memproses pencatatan perubahan nama pada buku tanah dan menerbitkan sertifikat fisik baru atas nama pemilik sah.
  6. Pengambilan Sertifikat: Setelah seluruh proses selesai, sertifikat tanah baru dapat diambil langsung di loket pelayanan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik dan Persyaratannya, Cek di Sini

Dokumen Tambahan Sesuai Jalur Pengurusan

Selain dokumen utama, persyaratan berkas untuk balik nama ini dibedakan menjadi dua jalur utama, yakni melalui transaksi jual beli atau melalui pewarisan. Pemohon wajib melampirkan dokumen tambahan sesuai dengan jalur perolehannya masing-masing.

  1. Jika Melalui Jalur Jual Beli: Pemohon wajib melampirkan Akta Jual Beli (AJB) asli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), fotokopi KTP dan KK pihak penjual, serta bukti pelunasan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli.
  2. Jika Melalui jalur Pewarisan (Waris): Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), akta atau surat keterangan kematian pewaris, fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris, serta bukti pembayaran pajak waris jika dipersyaratkan.

Catatan Penting sebelum Lakukan Pengurusan

Sebelum mendatangi kantor pertanahan, pemohon diimbau untuk memastikan seluruh kelengkapan dokumen sudah terpenuhi secara akurat. Kekurangan berkas kependudukan atau masalah pada bukti perpajakan kerap menjadi penyebab tertundanya proses penerbitan sertifikat.

Baca Juga: ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan, Kerugian Rp23,3 Triliun Berhasil Ditangani

Masyarakat juga diingatkan agar memastikan tidak ada sengketa permasalahan hukum yang melekat pada objek tanah yang akan dibalik nama. Dengan menyiapkan seluruh persyaratan secara tertib, proses peralihan hak kepemilikan di BPN dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. (M7)


Berita Terkait


News Update