JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari ratusan perkara yang ditangani, total luas lahan yang terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan penanganan kasus tersebut tercatat dalam 287 laporan polisi yang tersebar di berbagai wilayah. Kalimantan Barat menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan.
“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.
Setelah Kalbar, Polda Riau menempati urutan kedua dengan 59 laporan polisi. Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani 43 laporan dan Polda Sumatera Selatan sebanyak 42 laporan.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur mencatat 30 laporan, disusul Polda Jambi dan Polda Kalimantan Selatan yang masing-masing menangani 17 laporan. Adapun Polda Kalimantan Utara dan Polda Sulawesi Tenggara masing-masing mencatat tiga laporan.
"Polda Aceh menangani dua laporan, sedangkan Polda Sulawesi Selatan, Polda Maluku Utara, dan Polda Lampung masing-masing mencatat satu laporan terkait karhutla," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik itu diduga dilakukan secara sengaja ataupun karena kelalaian hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ucapnya.
Baca Juga: Tampil di Jakarta Running Fest 2026, Ganjar Pranowo Suarakan Karhutla
Para tersangka terancam dijerat sejumlah ketentuan hukum sesuai dengan perbuatan masing-masing. Salah satunya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
