POSKOTA.CO.ID - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh keluhan netizen terkait dugaan pembatasan akses (shadowbanning) hingga penurunan (takedown) konten-konten yang membahas isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah akun publik dan tokoh masyarakat turut terdampak pembatasan tersebut saat menyuarakan isu lingkungan ini.
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah penurunan video milik Bupati Siak, Dr. Afni Z. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mempertanyakan alasan di balik takedown video kegiatan penanaman pohon yang diunggahnya.
"Video kegiatan resmi kami bersama Forkompimda, terkait penanaman pohon di lokasi eks karhutla, yang telah ditonton lebih 5 juta view, ditakedown. Kenapa?" tulis Afni.
Ia pun menambahkan keheranannya atas tindakan tersebut, pasalnya pihak aplikasi memberikan alasan video Afni diturunkan karena melanggar pedoman komunitas dalam akun Tiktok miliknya.
Baca Juga: Mengenal World App, Teknologi yang Dibekukan oleh Kemkomdigi
"Padahal saya cuma mengajak nanam pohon di lokasi eks karhutla. Dan ini lokasi BUMD milik Pemkab Siak. Kami menanyakan ke para pihak, apa yang salah dari mengajak pelajar dan masyarakat bersama-sama menanam pohon di lokasi eks Karhutla? Apakah seberbahaya itukah sampai harus ditakedown?" lanjutnya.
Tidak hanya dialami pejabat daerah, laporan riset gabungan dari SAFENet dan Remotivi mencatat ada 73 tindakan moderasi konten kritik warga sepanjang periode April hingga Agustus 2026. Pembatasan tersebut berdampak pada berbagai pihak, mulai dari pemblokiran konten penanganan karhutla, shadowban yang dialami influencer Tasya Farasya, hingga terganggunya akun milik Ustadz Adi Hidayat saat menyuarakan topik serupa.
Klarifikasi Resmi Kemkomdigi
Menanggapi gejolak publik tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan klarifikasi resmi:
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami di Kemkomdigi memahami perhatian dari masyarakat. Perhatian ini juga menjadi atensi kami," ujar Meutya Hafid, dikutip dari akun Instagram @kemkomdigi, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Karhutla Berulang Tiap Tahun, Ganjar Pranowo Sodorkan 5 Langkah Darurat untuk Pemerintah
Ia secara tegas membantah adanya instruksi penurunan konten karhutla dari pihak kementerian.
